Ini Ragam Kartu Bantuan Sosial dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta
Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.Â
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar.Â
