Anies Baswedan Lalai, Alasan Warga Korban Banjir Lakukan Gugatan
- VIVA/Rifki Arsilan
"Enggak (politis), kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020.
"Pendataan pertama lewat email, baru kita ketemu dan memverifikasi data yang mereka masukin," ujarnya.
Menurut Azas Tigor, merupakan hal yang wajar bila masyarakat menggugat pemerintah. Hal ini juga ditegaskan anggot tim advokasi warga, Alvon Kurnia. Menurutnya, gugatan ini merupakan hak warga negara. Dia menepis jika ada anggapan gugatan ini politis.
"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon.
Warga Tuntut Ganti Rugi
Warga Jakarta korban banjir yang menggugat class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuntut ganti rugi atas apa yang mereka alami akibat banjir.
Korban banjir bernama Suminem Patmoswito (60 tahun) berharap adanya ganti rugi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta atas bencana tersebut. Dia menyebut kerugian berbagai perabotan rumah tangga dan juga usaha dagangannya.
Warga Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini menyebut total kerugian berkisar ratusan juta. Kerugian itu termasuk juga kendaraan bermotor roda dua. Menurut tim advokasi korban, dari 243 warga yang tercatat sebagai penggugat, jumlah ganti rugi yang mereka tuntut mencapai Rp42,3 miliar.
"Semua, ada mesin cuci, kulkas, kasur, semuanya. Saya jualan sembako, akhirnya kelelep," kata Suminem di PN Jakarta Pusat.
"Kerugian banyak, ada alat rumah tangga, usaha, itu kerugian mereka, yang jumlah 42,3 miliar dari 243 orang," kata Juru Bicara Tim, Azas Tigor Nainggolan.
