Kemenko Maritim: Penutupan Jalan Tol Jabodetabek Tunggu Pemda

Virus corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Maritim dan Investasi menyebut belum ada penutupan akses masuk moda transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi. 

Jasa Marga Rekonstruksi 5 Ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga 10 Oktober 2025

Sebelumnya beredar surat edaran  Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tertanggal 1 April 2020, mengenai pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP.

Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, dalam keterangannya yang diterima VIVA, mengatakan bahwa SE itu hanya memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

APBN Seret, Pembangunan Jalan Tol Baru Terhambat

Pemda dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19. 

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. 

Komisi V DPR Desak Pengawasan Ketat dan Audit Independen Standar Layanan Jalan Tol

"Jadi jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," kata dia.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Memutus mata rantai corona 

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai membatasi operasional transportasi umum yang berada di wilayah Jabodetabek.

Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 di wilayah Jabodetabek, dan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden serta memperhatikan saran dan masukan berbagai pihak. 

Lewat surat edaran  Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, tertanggal 1 April 2020, pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP. 

Penutupan juga berlaku kepada terminal penumpang hampir di seluruh wilayah Jabodetabek. Kebijakan itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.

Pembatasan arus kendaraan juga dilakukan kepada bus umum memasuki tol dan jalan arteri nasional.

"Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan atau dari luar wilayah Jabodetabek," tulis surat edaran tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya