Akhirnya 5 Kota/Kabupaten Jawa Barat Ini Berlakukan PSBB

Corona Virus COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto? kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 259/ 2020 tentang penetapan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Daftar Rumah Sakit dengan Kasus Bullying Terbanyak Menurut Data Kemenkes RI

Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu diteken oleh Terawan pada Jumat, 17 April 2020. Pertimbangannya, data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran virus corona atau COVID-19 yang signifikan? dan cepat di wilayah tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Maka, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang? guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas.

Menkes Budi Gunadi Pimpin Transformasi Kesehatan, Dorong Pemerataan Dokter Spesialis di KONKERNAS HBTKVI 2025

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan corona," bunyi SK Menteri Kesehatan yang dikutip pada Jumat, 17 April 2020.

Pertama, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan corona.

Kemenkes RI Beri Hadiah Cek Kesehatan Gratis Buat Warga yang Berulang Tahun, Begini Cara Daftarnya!

Kedua, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 17 April 2020.

AstraZeneca Indonesia

Kolaborasi AstraZeneca dan Kemenkes RI, Dorong Transformasi Kesehatan Berbasis Inovasi

Melalui kolaborasi seperti yang dilakukan AstraZeneca dan Kemenkes RI, diharapkan sistem kesehatan Indonesia akan semakin tangguh, inklusif, dan inovatif.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025