Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi alokasi anggaran dari APBNP Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Fariz RM Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Disebut Harus Banding

Majelis hakim menyebutkan, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan $US22 ribu dari eks Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

“Terdakwa (Sukiman) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Masuk Bui Bareng Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Ini Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Sukiman juga diganjar oleh majelis hakim membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 Miliar ditambah US$22 ribu serta pencabutan hak politik selama Lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Pada perkaranya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun. Namun jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca juga: Ibu RT dan Warga Adu Mulut karena Bansos, Anaknya Adu Jotos

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025