Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi alokasi anggaran dari APBNP Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim menyebutkan, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan $US22 ribu dari eks Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

“Terdakwa (Sukiman) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Said PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas di Kasus Harun Masiku

Selain pidana pokok, Sukiman juga diganjar oleh majelis hakim membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 Miliar ditambah US$22 ribu serta pencabutan hak politik selama Lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Pada perkaranya, Sukiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

PN Jakpus Siarkan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Secara Online

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun. Namun jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca juga: Ibu RT dan Warga Adu Mulut karena Bansos, Anaknya Adu Jotos

Konferensi pers Mahkamah Agung terkait hakim terlibat kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Senin, 14 April 2025.

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

MA akan beri sanksi tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong jika terbukti melanggar kode etik

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025