MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

Konferensi pers Mahkamah Agung terkait hakim terlibat kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Senin, 14 April 2025.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memberikan sanksi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat yang dilaporkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong jika terbukti ada pelanggaran kode etik.

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Namun, jika para hakim yang dilaporkan itu tak terbukti melakukan pelanggaran, maka tak ada sanksi yang ditetapkan.

"Kalau memang betul ada penyimpangan, tentu ada hukuman. Tentunya kalau tak ada penyimpangan, ya tidak dapat hukuman," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, Hasto Minta Vonis Perintangan Penyidikan Maksimal 3 Tahun Bui

Anies Baswedan saat menjemput Tom Lembong bebas dari tahanan

Photo :
  • Ist

Yanto menjelaskan nantinya hakim yang dilaporkan Tom Lembong akan diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Namun, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

Jika tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong terbukti bersalah, kata Yanto, maka sanksi yang diberikan akan berbeda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Kan kita menghormati asas praduga tak bersalah. Kalau dia dalam pemeriksaan itu ada pelanggaran, pelanggaran itu berat, tentu sanksinya kan macam-macam," ujar Yanto.

Di sisi lain, ia menilai setiap warga negara berhak melaporkan ketika haknya merasa dirampas. Termasuk, Tom Lembong dapat melaporkan hal tersebut. 

Namun, ia menekankan laporan itu bakal diproses terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku. Nantinya, tiga hakim yang dilaporkan akan diperiksa dan diminta keterangannya oleh Bawas MA.

"Laporan akan diklarifikasi, akan dipanggil (tiga hakim yang dilaporkan). Jadi intinya secepatnya (akan diperiksa)," kata Yanto.

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)

Photo :
  • Dok. Istimewa

Diketahui, Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) usai mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota bernama Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Mereka dilaporkan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

"Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty," sambungnya.

Zaid menuturkan tujuan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi. Karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya