Sabar Karyawan, Menaker Izinkan Perusahaan Bayar THR Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pendemi COVID-19.

Gak Perlu Insecure Lagi! Kini Menaker Bakal Hapus Batas Usia Hingga Good Looking dalam Syarat Kerja

Dari situs kemnaker.go.id, memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi COVID-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan. 

“Maka, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Ida seperti dilansir dari surat pada Jumat, 8 Mei 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Oleh karena itu, Ida meminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” kata dia.

Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal diantaranya bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: BIN Siapkan 500 Alat Rapid Test di MRT Blok M

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

PHK Tembus 42.385 Orang Per Juni 2025, Menaker: Paling Banyak di Jateng

PHK capai 42.385 pekerja per Juni 2025, naik 32,19 persen dari periode yang sama di 2024 yang sebanyak 32.064 pekerja.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025