Cek Isi Pergub Atur Ganjil Genap Mobil dan Motor Saat PSBB Transisi
Minggu, 7 Juni 2020 - 07:00 WIB
Sumber :
- VIVA/Fajar GM
Pasal 18 Ayat (3) dijelaskan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," demikian bunyi Pasal 18 Ayat (4) Pergub DKI yang dikutip pada Minggu, 7Â Juni 2020.
Â

Ungkit Anies Pernah Beri Nilai 11 dari 100, Prabowo Ngaku Tak Dendam
Presiden Prabowo tegaskan tak menyimpan dendam meski sempat diberi nilai 11 dari 100 oleh Anies Baswedan
VIVA.co.id
29 September 2025