Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Proyek e-KTP, Setya Novanto. Terkait hasil sidang hari ini, pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku pasrah. Ia lebih memilih menyerahkan semua kepada hakim.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Sekarang gini aja pokoknya, yang penting harapannya kita serahkan kepada pihak Yang Mulia (hakim)," kata Setnov usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

Ketika dikonfirmasi alasan Setnov mengajukan PK, ia tidak mengetahui secara detail. Mantan Ketua DPR ini hanya menyerahkan persoalan itu ke kuasa hukum. "Pak Maqdir yang tahu," ucapnya. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menjelaskan, selain adanya novum dalam PK ini, pihaknya juga melihat kekhilafan hakim. 

"PK ini selain adanya novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya. Yang pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima melalui, dari Pak Anang Sugiana Sudihardjo (mantan Bos PT Quadra Solution) diserahkan ke Pak Ade Oka Masagung (pengusaha)," ujar Maqdir.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Setya Novanto.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Setya Novanto tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025