Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Proyek e-KTP, Setya Novanto. Terkait hasil sidang hari ini, pria yang akrab disapa Setnov itu mengaku pasrah. Ia lebih memilih menyerahkan semua kepada hakim.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

"Sekarang gini aja pokoknya, yang penting harapannya kita serahkan kepada pihak Yang Mulia (hakim)," kata Setnov usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

Ketika dikonfirmasi alasan Setnov mengajukan PK, ia tidak mengetahui secara detail. Mantan Ketua DPR ini hanya menyerahkan persoalan itu ke kuasa hukum. "Pak Maqdir yang tahu," ucapnya. 

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menjelaskan, selain adanya novum dalam PK ini, pihaknya juga melihat kekhilafan hakim. 

"PK ini selain adanya novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya. Yang pokok dari novum ini kan seolah-olah dikatakan bahwa ada sejumlah uang yang diterima melalui, dari Pak Anang Sugiana Sudihardjo (mantan Bos PT Quadra Solution) diserahkan ke Pak Ade Oka Masagung (pengusaha)," ujar Maqdir.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin
Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025