3 Pimpinan KPK Balikin Mandat ke Jokowi, Alexander dan Basaria Kemana?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo sebagai protes bergulirnya revisi UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Pengembalian mandat disampaikan hanya tiga pimpinan KPK.
Tiga pimpinan KPK yang menyampaikan suaranya yaitu Ketua KPK, Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK yaitu Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Mereka menyampaikan pengembalian mandat dalam konferensi pers di kantor KPK pada Jumat malam, 13 September 2019.
Dalam konferensi pers itu, tak terlihat dua Wakil Ketua KPK lain yaitu Basaria Panjaitan dan Alexander Mawarta. Agus Rahardjo Cs hanya ditemani Jubir KPK Febri Diansyah dan tiga Penasihat KPK serta ratusan pegawai KPK yang memenuhi lobi Gedung KPK.
Dikonfirmasi mengenai keberadaan Alex dan Basaria, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Alexander Marwata sedang bertugas ke luar kota. Namun, Yuyuk mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Basaria sebab dirinya juga sedang di luar kota.
"Pak Alex sedang dinas di Blitar. Bu BP (Basaria Panjaitan) mungkin bisa ditanyakan ke Febri (Juru Bicara KPK, Febri Diansyah) ya, karena aku juga hari ini lagi tugas luar kota," kata Yuyuk dikonfirmasi awak media, Sabtu, 14 September 2019.
Yuyuk enggan merespons saat ditanyai Alex dan Basaria atas pernyataan sikap yang disampaikan Agus, Saut dan Laode. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Febri Diansyah juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan awak media.
Selain soal keberadaan serta sikap Alex dan Basaria berbagai pertanyaan muncul terkait pernyataan sikap Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif yang masih multitafsir. Berbagai pertanyaan tersebut, seperti apakah 5 pimpinan atau tiga pimpinan yang kembalikan mandat kepada Jokowi.
Sikap pengembalian mandat itu berarti mengundurkan diri atau hanya menunggu sikap Presiden Jokowi.
Penjelasan KPK mengenai berbagai pertanyaan tersebut dirasa penting karena menyangkut kerja-kerja lembaga anti korupsi ke depannya. Hal ini termasuk sikap Presiden Jokowi apa perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan atau tidak.
Terkait Plt diatur dalam Pasal 33 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.