Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Pegawai Jadi ASN
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? Teman-teman yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat. Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kami pegang selama ini," kata Alexander.
Meski demikian, KPK akan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahaan status kepegawaian. Di antaranya seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membicarakan mekanisme perubahan status kepegawaian.
Alexander mengatakan dia menggaransi para pegawai tidak dirugikan dengan perubahan status tersebut.
"Nanti lewat konversi. Berdasarkan jabatannya di KPK nanti kita konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai sebagai ASN," ujarnya.
Diketahui, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk mengkaji setiap pasal yang tercantum dalam UU KPK yang baru. Dalam waktu satu bulan ini, tim transisi tersebut akan menganalisis materi-materi di RUU KPK yang disahkan DPR, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, pelaksanaan tugas KPK baik di Penindakan ataupun Pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
Rekomendasi hasil kajian ini nantinya bakal disampaikan pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
