Selangkah Lagi KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal selangkah lagi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil atau program pemberian makanan tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan ke tahap penyidikan.
KPK saat ini sedang melakukan pengecekan terakhir sebelum menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, kasus korupsi di Kementerian Kesehatan yang diduga terjadi pada periode 2016-2020 itu jelas duduk perkara dan siapa tersangkanya.
“Kami juga melakukan pengecekan terakhir, apakah perkara ini ada dilaporkan di tempat lain atau tidak, seperti halnya kasus Chromebook itu ternyata ditangani oleh Kejaksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Oleh sebab itu, Asep meminta masyarakat menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut karena penyelidikannya sudah hampir selesai.
Sementara itu, dia menjelaskan KPK berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bila penanganan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kenapa sprindik umum? Jadi, alasan kami di beberapa perkara digugat praperadilan, salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kami tetapkan tersangka. Nah, makanya kami menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam perbuatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan penanganan perkara dengan sprindik umum membuat KPK dapat melakukan sejumlah upaya paksa, seperti penggeledahan hingga penyitaan, sehingga semakin memperkuat dalam menentukan tersangka.
“Kenapa lebih kuat? Karena kami bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kami membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain, sehingga itu lebih menguatkan kami ketika kami menetapkan tersangkanya, seperti itu keuntungannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.
Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.
KPK pada 6 Agustus 2025, menjelaskan dugaan korupsi dalam kasus tersebut terjadi dalam pengurangan nutrisi makanan tambahannya, seperti biskuit dan premiks. Padahal, program Kemenkes tersebut bertujuan untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak yang stunting atau tengkes, dan ibu hamil.