Wawan Didakwa Melakukan Pencucian Uang Rp579 miliar
- VIVA/Adi Suparman
2. Mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp 235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Rp2.356.163.000.
3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.
4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
5. Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.
6. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011, senilai Rp2.900.000.000.
7. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.
8. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.
9. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.
10. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
11. Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786 juta.
12. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.
13. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
14. Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.
Tim Jaksa mendakwa Wawan melakukan pencucian uang karena penghasilan Wawan dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.?
