Sahroni Dicecar Soal Pembagian Sembako Nasdem, Hakim: Itu Kan Kepentingan Partai, Masa Nggak Tahu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan teguran kepada Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni usai menyatakan bahwa tidak mengetahui kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Partai Nasdem melalui organisasi sayapnya yakni Garnita Malahayati.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menanyakan soal pembagian sembako yang sebelumnya dikulik melalui keterangan staf khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman.
Sahroni pun dalam persidangan mengaku tidak mengetahui hal itu. Sebab, menurut dia, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sayap Partai Nasdem tidak selalu berdasarkan perintah dari ketua umum.
Ahmad Sahroni Menjadi Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL)
- VIVA/M Ali Wafa
"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan 34 provinsi 200 kotak, tahu saudara?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
"Tidak Yang Mulia, izin menjelaskan Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai Yang Mulia. Tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako... tidak ada Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai," katanya.
Hakim pun langsung kembali mempertegas terkait dengan pertanyaannya. Sahroni dicecar hakim karena merupakan bendahara umum partai Nasdem terkait pembagian sembako itu.
"Faktanya kan gitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui kepada Garnita ini untuk memberi sembako kepada kepada 34 provinsi?" tanya Hakim Rinato menegaskan.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim Rianto mempertanyakan ketidaktahuan Sahroni. Sebab, setiap kegiatan yang berkaitan dengan partai seharusnya ada laporan pertanggungjawaban.
"Itu kan kepentingan partai, masa nggak tahu, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, loh dia punya untuk partai bukan untuk pribadinya, itu maksud saya," ucap Hakim Rianto.
"Kalau ada memang kejanggalan partai misal stop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tahu tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?" ujar hakim menegaskan.