Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Majelis hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 219.

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Kuasa Hukum Nilai Hasto Dikorbankan dalam Kasus Harun Masiku

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (ase)

Diskusi Publik Kosgoro 1057

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Kosgoro 1957 nilai putusan MK soal Pemisahan Pemilu timbulkan dilema konstitusional bagi masyarakat maupun pembuat kebijakan

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025