Kata Erick Thohir Soal Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Bos PLN

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin 4 November 2019. Dia dinyatakan tak melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Pengamat Sebut RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tidak Sinkron

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku sudah mendengar vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN itu. Dia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya. 

"Dengan ini, tentu nama pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ucap Erick dikutip dari keterangan resminya, Senin 4 November 2019. 

PLN UID Jabar Ungkap Strategi Dukung Dedi Mulyadi Kembangkan Energi Hijau Gandeng Provinsi Chungcheongnam Korsel

Soal kemungkinan atau peluang Sofyan kembali memimpin PLN, Erick mengatakan bahwa hal ini akan bergantung kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Jika lolos seleksi, tentunya akan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

"Karena penentuan direksi harus melalui TPA," ucap dia. 

Gencarkan Berantas Premanisme, Polisi Ungkap Aksi Palak Proyek Hingga Minta Kelola Limbah Beracun

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi praktik suap di proyek PLTU Riau-1 yaitu dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Sofyan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

PLN Indonesia Power (PLN IP) menyatakan terus mendorong pengembangan energi panas bumi di Indonesia untuk mendukung pencapaian kemandirian energi nasional.

RUPTL Disahkan, PLN IP Siap Genjot Pengembangan Energi Panas Bumi

RUPTL terbaru diketahui mencanangkan pembangunan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 Gigawatt (GW) dalam kurun waktu 2025 hingga 2034.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2025