Video Momen Sofyan Basir Dibebaskan dari Tahanan KPK

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin petang, 4 November 2019. Pembebasan itu menyusul perintah hakim yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.

img_title Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Sofyan keluar Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kebetulan musala di sekitar Rutan mengumandangkan azan magrib. Sofyan keluar didampingi sejumlah penasihat hukumnya dan beberapa pegawai PLN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah memberi keterangan singkat kepada awak media, Sofyan Basir langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya. Dia mengaku akan langsung pulang ke rumah untuk beristirahat.

img_title KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Sofyan Basir. KPK sebelumnya mendakwa Sofyan turut memuluskan praktik suap pihak-pihak yang terlibat di proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta agar Sofyan dikeluarkan dari Rutan KPK.

img_title Hari Pertama Dibuka, Rekrutmen Nasional PLN Group Diminati Puluhan Ribu Pendaftar

Simak momen ketika Sofyan Basir akhirnya dibebaskan dari tahanan KPK dalam video berikut ini:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut