Kemenag Cabut Izin Operasi 11 Travel Umrah Ini

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag M Arfi Hatim.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenag

VIVA – Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka melanggar ketentuan yang berlaku. 

KPK Sita USD 1,6 Juta hingga Aset Tanah di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim menegaskan, sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW). 

Dia menegaskan, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Makin Go Internasional, Bos BI Sebut QRIS Bakal Bisa Dipakai di China dan Arab Saudi

Pada pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,”  tegas Arfi di Jakarta, Jumat 10 Januari 2020. 

AICIS+ 2025 Cetak Rekor Baru, Kemenag Terima 2.434 Proposal dari Akademisi Dunia

Lebih lanjut menurutnya, sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:

1. PT. Madani Mitra Mulia, 
2. PT. Kayangan Mandiri Utama, 
3. PT. Witami Prabuana Cipta, 
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel, 
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, 
6. PT. Alharam Wisata Illah, 
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang, 
8. PT. Fahmul Fauzy, 
9. PT. Kalam Imran Farok Tours, 
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan 
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Wamenag RI, Romo Syafi'i

Kemenag Pastikan Proses Peralihan Aset ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Romo memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan haji bakal dialihkan ke Kementerian Haji, seperti para Dirjen hingga embarkasi

img_title
VIVA.co.id
3 September 2025