Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Rp1 T, Eks Menag Yaqut Dicekal KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah statusnya naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah ini mengungkapkan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan hitungan awal internal.

Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski KPK telah memiliki perhitungan awal, Budi menegaskan bahwa nilai kerugian pasti masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sudah kami diskusikan dengan BPK, tapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK yang akan menghitung secara lebih detail,” jelasnya.

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Eks Menag Yaqut Dicekal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag
KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anak Buah Yaqut Juga Dicekal

Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya yakni mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan agar para pihak yang bersangkutan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

Respons Yaqut Soal Pencekalan

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui kabar pencekalan dari pemberitaan media. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anna menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah KPK ini adalah bagian dari prosedur hukum. Ia meyakini penyidikan akan berjalan objektif dan proporsional, serta berharap semua pihak menunggu hasilnya tanpa prasangka.

Lebih dari 100 Biro Perjalanan Haji Terlibat

KPK menduga ada lebih dari 100 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Travel (agensi perjalanan haji, red.) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam 12 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, biro perjalanan besar mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar pula dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Status Naik Setelah Pemeriksaan Yaqut

KPK resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan usai memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. Ia diperiksa selama lima jam terkait dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.

Usai pemeriksaan, Yaqut enggan berkomentar mengenai adanya dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam permintaan tambahan kuota haji tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari laporan lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) ke KPK.

Dugaan penyimpangan terjadi saat Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen atau 18.400 kuota diberikan untuk jemaah reguler, dan sisanya 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun, kenyataannya pembagian dilakukan rata: 10 ribu kuota untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Mengingat biaya haji khusus jauh lebih tinggi, pembagian ini dinilai memberi keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya