Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Rp1 T, Eks Menag Yaqut Dicekal KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah statusnya naik ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah ini mengungkapkan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan hitungan awal internal.

KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Meski KPK telah memiliki perhitungan awal, Budi menegaskan bahwa nilai kerugian pasti masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sudah kami diskusikan dengan BPK, tapi ini masih hitungan awal. Nanti BPK yang akan menghitung secara lebih detail,” jelasnya.

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Eks Menag Yaqut Dicekal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Kemenag

Ketua KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anak Buah Yaqut Juga Dicekal

Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya yakni mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan agar para pihak yang bersangkutan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.

Respons Yaqut Soal Pencekalan

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mengetahui kabar pencekalan dari pemberitaan media. Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi proses hukum.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anna menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah KPK ini adalah bagian dari prosedur hukum. Ia meyakini penyidikan akan berjalan objektif dan proporsional, serta berharap semua pihak menunggu hasilnya tanpa prasangka.

Lebih dari 100 Biro Perjalanan Haji Terlibat

KPK menduga ada lebih dari 100 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya