Vape Haram, Muhammadiyah: Perbuatan Merusak

Cairan Rokok Elektronik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdidnya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.

Muhammadiyah Belum Mau Dirikan Bank Umum Syariah, Apa Alasannya?

Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.

SouthCity Larang Muhammadiyah Buka Konsutasi Hukum Gratis Setiap Minggu

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan)," ujar Wawan.

Wawan menerangkan vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Mengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. 

Hari Bhayangkara ke-79, Eks Ketum Pemuda Muhammadiyah Harap Polri Semakin Solid dan Beri Keadilan Masyarakat

"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," ungkap Wawan.

Wawan menjabarkan agar anggota persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal. 

Wawan meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponshorship," tegas Wawan.

[Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di acara 'Energi dan Mineral Forum 2025' di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025]

Muhammadiyah Belum Dapat Jatah Tambang, Bahlil Ungkap Alasannya

Kementerian ESDM masih mencari lokasi tambang untuk Muhammadiyah, agar tidak terjadi ketimpangan dengan jatah tambang untuk ormas lain seperti misalnya dengan NU.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025