KPK Akui Harun Masiku Ada di Sekitar PTIK Saat OTT

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui politikus PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Keberadaan Harun dideteksi saat proses penyelidikan hingga operasi tangkap tangan atau OTT yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2020.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

"Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Kamis, 30 Januari 2020. 

Masiku saat ini menjadi buronan KPK atas kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Saat OTT terjadi, KPK gagal menangkap Harun. 

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK. Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini. 

Ali enggan berspekulasi kemungkinan tim KPK kembali menyambangi PTIK untuk mencari Masiku atau setidaknya memeriksa CCTV di sekitar PTIK. Ali mengklaim, pihaknya tak dapat membeberkan rencana dan strategi penyidik untuk memburu Harun, termasuk lokasi-lokasi yang akan disambangi.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

"Kami tidak bisa menyampaikan karena itu bagian dari strategi pengamanan perkara," ujarnya. 

Ali tak ingin mengomentari jauh mengenai pihak tertentu yang membantu atau menyembunyikan Harun. 

"Kami tidak berspekulasi apakah disembunyikan atau ke mana begitu ya. Kami tidak berspekulasi lebih jauh terkait dengan itu," kata Ali.

Meski demikian, KPK menegaskan tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Masiku. Pihak-pihak itu dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tentunya ya siapapun yang ternyata sengaja menyembunyikan itu bagian dari merintangi tugas penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali mengklaim, tim KPK bersama kepolisian telah mendatangi sejumlah daerah, seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan untuk memburu Harun Masiku. Tak hanya itu, KPK juga telah memajang foto Harun sebagai buronan di situs kpk.go.id. Namun, hingga kini, upaya yang dilakukan lembaga antirasuah belum juga membuahkan hasil. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya