Dua Jaksa Balik ke Kejagung, KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Mendadak

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Jaksa Sugeng dan Jaksa Yadyn Palebangan mengakhiri masa tugasnya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini, Jumat 31 Januari 2020. Penarikan dua Jaksa tersebut diketahui dilakukan sepihak oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Praperadilan Besok

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo meminta ke depan tak ada lagi pegawai lembaga antirasuah yang ditarik secara mendadak.

"Kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2020.

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ini Daftarnya

Menurut Yudi, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya. Sehingga, kata Yudi, mereka bisa merampungkan pekerjaannya.

"Kecuali yang bersangkutan itu ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja," kata Yudi.

Kejagung Isyaratkan Azwar Anas Bisa Dipanggil Lagi Terkait Skandal Chromebook

Yudi mengingatkan, jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal. Apalagi Yadyn dalam posisi wakil ketua wadah pegawai KPK saat ini.

Sugeng dan Yadyn, dipaparkan Yudi, merupakan inspirasi bagi para pegawai KPK untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal.

"Meski masa tugasnya belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri. Bagi kami, mereka akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat," kata Yudi.

Ia berharap Sugeng dan Yadyn tetap konsisten menjaga integritas, semangat dan berani menegakan kebenaran di institusi asalnya.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn mengaku tak diberi tahu ihwal alasan dirinya dimutasi ke Kejagung. Padahal, dia harus menyelesaikan sejumlah perkara di KPK yang masih proses persidangan.

Yadyn mengungkapkan, dirinya baru menerima surat keputusan (SK) mutasi penarikannya ke Kejagung pada Selasa, 28 Januari 2020. Ia pun merasa kaget, padahal masa tugasnya di KPK belum selesai.

"Saya kaget juga tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28, terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana," kata Yadyn.

Kendati demikian, Yadyn tak berputus asa, dia mengharapkan ke depan bisa bertugas lagi di KPK. Menurutnya, ini bentuk perjuangan atas kinerjanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya