Mantan Sekretaris MA Diminta Serahkan Diri ke KPK atau Dijemput Paksa

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk menyerahkan diri. KPK meminta Nurhadi bersifat kooperatif karena tim antirasuah sudah menyiapkan rencana untuk menjemput paksa dirinya.

7 Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK, sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2020.

Ali mengatakan, penjemputan paksa terhadap Nurhadi dimungkinkan karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP

Ke depannya, kata Ali, pihaknya tak akan lagi mengirim surat panggilan ke Nurhadi, namun akan langsung ditindak. "Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrakarya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. 

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Gak Jadi Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Gak Jadi Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025