Gak Jadi Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
- vstory
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Padahal, Nurhadi baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus suap pengurusan perkara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Budi menjelaskan bahwa penyidik kembali menangkap Nurhadi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjeratnya. Nurhadi, kini kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," kata Budi.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Budi memastikan penahanan dan penangkapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam," ucap Budi.
Kasus korupsi di lingkungan MA telah terjadi. Bahkan sudah menjerat sejumlah orang internalnya. Mereka ialah Nurhadi, Hasbi Hasan dan Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh telah dihukum penjara. Namun, berbeda dengan Nurhadi dan Hasbi Hasan.
Nurhadi dan Hasbi Hasan terjerat kasus suap pengurusan perkara. Bahkan keduanya sudah menjalani hukuman.
Penyidik KPK lalu mengembangkan perkaranya. Walhasil, menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah pihak sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia adalah Hasbi Hasan, Nurhadi dan Windy Idol.