WNI di Australia dan Singapura Terinfeksi Covid-19 di Luar Indonesia

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Enam orang Indonesia di Tanah Air sudah dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19. Kini ada dua WNI lagi yang baru dinyatakan positif, namun mereka berada di Australia dan Singapura.

DPR Singgung Proses Warga Biasa Jadi WNI Sulit, tapi Naturalisasi Pemain Timnas Cepat

Sejumlah pihak khawatir kedua WNI di Australia dan Singapura itu sudah terjangkit corona di Tanah Air. Seperti WNI di Singapura, yang baru diketahui positif corona pada 7 Maret 2020.

Disinggung soal penularan WNI di luar negeri itu, juru bicara khusus COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan WNI yang positif corona di Australia diyakini tidak terjangkit di Indonesia, melainkan dari Australia sendiri. Hal itu berdasarkan dari riwayat perjalanan yang bersangkutan.

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Suku Bunga Australia Jadi Sorotan

"Sudah komunikasi dengan KJRI di sana. Mereka sampaikan agak panjang riwayatnya karena mengunjungi banyak tempat, mengunjungi rumah makan Vietnam, banyak orang Asia Tenggara di sana," kata Achmad Yurianto, di Kantor Presiden Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Usai mengunjungi banyak tempat dan makan di sana, jelas pria yang disapa Yuri itu, kemudian WNI ini mengeluh sakit. Setelah diperiksa, kemudian dinyatakan bahwa positif COVID-19.

Warning! Tetangga Indonesia Punya Hiu Hantu, Harganya Rp18,6 Triliun

Hingga kini, dirawat dengan fasilitas kesehatan di Australia dan terus dalam pantauan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). "Kita yakini kontaknya bukan di Indonesia," lanjut Yuri.

Begitupun dengan WNI yang baru terdeteksi positif corona di Singapura. WNI tersebut melakukan perjalanan pada 7 Maret 2020. Namun Yuri mengatakan, bukan terjangkit sejak di Tanah Air.

"Tertular di sana," katanya.

Paul Yong Choo Kiong (tengah) tiba di Mahkamah Ipoh

Banding Ditolak, Politisi Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Pengadilan Kasasi menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia, yang dilakukannya enam tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025