Mahasiswa UGM Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi

Kaca Pos Polantas Kentungan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pecah setelah dirusak oleh seorang pria yang belakangan diketahui seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Pos Polantas di simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satu orang tersangka itu berinisial SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ekonom UGM: Perang Iran-Israel dan Penutupan Selat Hormuz Bisa Timbulkan Krisis Ekonomi Global

SH dilaporkan merusak Pos Polantas Kentungan dengan melemparinya dengan batu pada Selasa sore, 10 Maret 2020. Kaca-kaca jendela bangunan pos polisi itu pecah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, mahasiswa jurusan Sastra Indonesia angkatan 2015 itu tidak ditahan, tetapi wajib lapor dua kali seminggu. SH dijerat dengan Pasal 406 tentang Perusakan yang ancaman hukumannya pidana penjara kurang dari lima tahun.

Beberapa Laporan Ijazah Palsu Jokowi di Polres Ditarik Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Rudy memastikan, selama proses pemeriksaan, tersangka SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Otoritas UGM juga melakukan pendampingan kepada tersangka.

Rudy merinci, saat merusak Pos Polantas Kentungan, tersangka SH beraksi seorang diri, datang dengan mengendarai sepeda motor. “Terus dia lempar batu, pecah, ambil lagi, pulang," ujarnya.

Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli Pidana UGM Penyidik jadi Saksi Fakta: Bapak Fokus Saja
Kapal tenggelam. (Ilustrasi)

Speedboat Angkut Mahasiswa KKN UGM Tenggelam di Maluku Tenggara, Satu Tewas

Speedboat yang mengangkut tujuh mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sedang mengikuti  program KKN tenggelam di perairan Debut Maluku Tenggara

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025