Berbaju Tahanan dan Diborgol, Christiano yang Menabrak Argo Ericko Mahasiswa UGM Resmi Ditahan
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Sleman, VIVA – Pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Argo tewas karena sepeda motor Vario yang dikendarainya ditabrak oleh Christiano.
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu 24 Mei 2025 dinihari. Kecelakaan yang menewaskan Argo dalam beberapa hari ini tranding di media sosial.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada Christiano. Penahanan ini dilakukan pada Rabu 28 Mei 2025.Â
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan penahanan Christiano. Penahanan ini dilakukan di Polres Sleman dan sosok Christiano dihadirkan saat jumpa pers, Rabu 28 Mei 2025.
Saat jumpa pers ini, Christiano nampak mengenakan seragam tahanan berwarna orange bernomor 424. Saat dihadirkan dijumpa pers ini, Christiano dalam keadaan tangan terborgol dan mengenakan masker berwarna putihÂ
"Tersangka setelah ini kita lakukan penahanan di Polres," ucap Edy.
Edy menjelaskan, polisi menilai Christiano lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Karena perbuatannya ini Christiano dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.Â
"Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu," ungkap Edy.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," lanjut Edy.