343 Warga Binaan Rutan Cipinang Bebas Cepat Gara-gara Corona

VIVA – Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mulai membebaskan warga binaan pada 1 April 2020. Pembebasan ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp 98 Miliar untuk Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Sebanyak 343 warga binaan yang akan dibebaskan secara bertahap. Pembebasan warga binaan disesuaikan dengan putusan pengadilan terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. Jadi untuk sekarang ada 343 warga binaan yang diberikam asimilasi dan hak integrasi," ujar Karutan Cipinang Muhammad ulin kepada wartawan, Rabu 1 April 2020.

Detik-detik Hamas Bersenjata Lengkap Bebaskan 3 Sandera Israel di Kamp Jabalia

Ia menjelaskan, warga binaan yang diberikan asimilasi dengan syarat sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan untuk hak integritas dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Langkah ini sangat tepat ya, karena di rutan ini sudah overload. Jadi kita bisa mengurangi warga binaan," tambah  ulin.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pembebasan 343 warga binaan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan agar keluarga yang menjemput warga binaan tidak menumpuk di rutan kelas 1 Cipinang.

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)

Penampakan Tom Lembong Bebas, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyampaikan terima kasihnya ke Presiden Prabowo pasca resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025