343 Warga Binaan Rutan Cipinang Bebas Cepat Gara-gara Corona

VIVA – Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur mulai membebaskan warga binaan pada 1 April 2020. Pembebasan ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Habib Rizieq Ungkap Aktivitasnya Usai Dinyatakan Bebas Murni

Sebanyak 343 warga binaan yang akan dibebaskan secara bertahap. Pembebasan warga binaan disesuaikan dengan putusan pengadilan terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. Jadi untuk sekarang ada 343 warga binaan yang diberikam asimilasi dan hak integrasi," ujar Karutan Cipinang Muhammad ulin kepada wartawan, Rabu 1 April 2020.

Ditjen Pas Benarkan Habib Rizieq Bebas Murni Besok

Ia menjelaskan, warga binaan yang diberikan asimilasi dengan syarat sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan untuk hak integritas dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa pidana.

"Langkah ini sangat tepat ya, karena di rutan ini sudah overload. Jadi kita bisa mengurangi warga binaan," tambah  ulin.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Pembebasan 343 warga binaan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan agar keluarga yang menjemput warga binaan tidak menumpuk di rutan kelas 1 Cipinang.

Ilustrasi perumahan.

Aturan Baru PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk 1 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024