Akui Kerja Sama Bongkar Kasus, KPK Bantah Beri JC Nazaruddin
- VIVA/Adi Suparman
"Terhadap denda sudah dibayar lunas," kata Rika, Rabu, 17 Juni 2020.
Poin berikutnya, lanjut Rika, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama alias justice colaborator (JC) oleh KPK berdasarkan dua surat yakni Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 7 April 2020 diusulkan oleh kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama dua bulan dan pelaksanaannya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rika, Nazaruddin habis menjalankan pidananya pada 13 Agustus 2020 dan terhadapnya patut diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama dua bulan, yakni terhitung pada 14 Juni 2020.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," tutur Rika.
