Dissenting Opinion, Dua Pimpinan LPSK Ternyata Tetap Ingin Richard Eliezer Dilindungi

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer. Namun, dua dari pimpinan LPSK memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memberi keputusan penghentian perlindungan itu.

LPSK Terima Laporan Keluarga Arya Daru soal Tiga Ancaman Teror

Adapun penghentian perlindungan kepada Richard Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer," kata tenaga Ahli Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Istri dan Anak Kacab Bank BUMN yang Diculik-Sadis Minta Perlindungan LPSK!

Penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer itu tidak mempengaruhi statusnya sebagai penyandang Justice Collaborator (JC). 

Syahrial mengatakan, hal ini sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

2 Tersangka Penculikan Sadis Kacab Bank Berebut Status Justice Collaborator, LPSK Angkat Bicara

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Syahrial sebelumnya membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer tanpa izin.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

Bantah Langgar Perjanjian

Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak melanggar perjanjian dengan LPSK karena diwawancarai stasiun televisi. Menurut dia, pihak televisi swasta yang mewawancarai Richard Eliezer sudah memenuhi prosedural.

"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian, pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Ronny di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Ia menjelaskan sebelum satu hari dilaksanakan wawancara kepada Richard Eliezer, sejumlah pihak yang terkait termasuk LPSK sudah mendapatkan perizinan. Bahkan, Ronny berkomunikasi langsung dengan para pihak termasuk LPSK.

"Saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan pihak yang berwenang dan pihak LPSK. Saya menelepon langsung salah satu Komisioner Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya