Novel Baswedan Makin Pesimis Dapat Keadilan

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pesimis mendapatkan keadilan, atas perkara penyiraman air keras terhadapnya.

Perkosa Keluarga Pasien, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Novel, proses hukum yang dilakukan saat ini sudah di luar nalar. "Sudah terlalu jauh dari nalar saya, susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," kata Novel kepada awak media, Selasa, 23 Juni 2020, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa.

Novel menilai dakwaan, tuntutan serta replik yang diajukan oleh Jaksa hanya sandiwara. Jaksa yang dalam repliknya seolah membela korban, namun faktanya tetap menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. "Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," kata Novel.

Jaksa Ungkap Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Capai Rp 40 Miliar

Sebelumnya, Jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasang Patok di Lahan Sendiri, Dua Orang Didakwa Jaksa

Diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menjadi korban teror penyiraman air keras, saat pulang salat subuh dari Masjid Al Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April 2017. 

Sidang kasus uang palsu di kampus UIN Makassar

Heboh! Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar untuk Tuntutan Bebas

Terdakwa mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum persidangan digelar.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025