Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI mengaku tak akan menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hendak memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.

KPK Jelaskan OTT di Sultra Terkait Perkara Dana Alokasi Rumah Sakit

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Adapun pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian PUPR dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. 

"Tidak mempermasalahkan," kata dia, Selasa, 22 Juli 2025.

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Photo :
  • Dok. Istimewa

Anang menekankan bahwa Kejaksaan terbuka jika memang keterangan Muhammad Iqbal dibutuhkan penyidik KPK. Institusinya, kata Anang, tak akan melindungi siapapun jika terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

7 Orang Ditangkap KPK Usai OTT di Sulawesi Tenggara, Ada ASN-Swasta

"Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita Ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, KPK diketahui telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin memeriksa Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan PUPR ini tengah menjadi sorotan karena diduga merugikan negara dan melibatkan beberapa nama dari institusi strategis. KPK masih terus mendalami perkara tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung

Kimia Farma Terseret Dugaan Korupsi? Kejagung Sudah Turun Tangan

 PT Kimia Farma Tbk (KAEF) tengah disorot Kejaksaan Agung RI. Alasannya karena diduga terseret dalam kasus pemberian dana investasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025