647 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 648 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan. 

Dukung Relaksasi Anggaran Usulan Kemenag, Komisi VIII DPR: Kami Memahami Betul Urgensi Ini

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Masjid jadi Pusat Pembinaan Keluarga, Kemenag Luncurkan FOREMOST

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Wamenag Jelaskan Kunci Sukses Transformasi Masjid di Sarasehan Nasional

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis Hanafi

Jadi Ketua AICI, Muchlis Hanafi Harap Juru Bahasa Jadi Jembatan Peradaban

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Hanafi terpilih menjadi Ketua Perkumpulan Juru Bahasa Konferensi Indonesia periode 2025–2028.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025