647 Jemaah Ambil Setoran Pelunasan Biaya Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, ada 648 jemaah telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji sejak tiga pekan pemberangkatan haji dibatalkan. 

PPIH Ungkap Penyebab Jemaah Haji Heri Risdyanto Dipulangkan ke RI, Padahal Sudah Berihram

"Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini, sudah 647 jemaah ajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri  Muhajirin di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. 

Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Menag Sebut 195.767 Jemaah Haji Sudah Berangkat ke Tanah Suci

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Ini Profil Dai 3T Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2025

"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," ujar Muhajirin.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas

Muhammadiyah Soal Pengelolaan Dana Haji: Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Anwar Abbas nilai dana haji sebaiknya tetap dikelola BPKH secara independen. Ia tekankan pentingnya pemisahan fungsi dan larangan penggunaan dana pokok.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025