Kemenag: Zakat Tanpa Melalui Lembaga Amil Bagaikan Orang Salat Sendirian
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Perumpamaan orang yang menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), bagaikan orang yang salat sendirian, tidak berjamaah. Ibadahnya dianggap sah, tapi kurang berdampak.
Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur  dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025
"Saya sering mengumpamakan orang yang berzakat tidak melalui lembaga zakat itu sama seperti orang yang salat munfaridan, seperti salat sendiri," kata Waryono
Menurut Waryono, jika semua orang melakukan salat secara sendiri-sendiri, maka tidak akan terpikir dalam benak mereka untuk membangun masjid maupun mushala untuk melakukan salat berjamaah.
Meskipun penyaluran ZIS dengan pemberian secara langsung dari pemberi zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik) merupakan perbuatan yang sah secara agama, namun ia menilai hal tersebut juga berpotensi untuk tidak menciptakan dampak besar.
"Boleh jadi, orang miskin yang akan mendapatkan zakat adalah orang miskin tertentu, karena punya akses dengan (pihak) A, B, C, D. Maka pembagian zakat, infak, dan sedekahnya boleh jadi hanya pada satu atau dua orang. Padahal orang miskinnya itu banyak," ucapnya.
Maka dari itu Waryono menekankan kepada LAZ di berbagai tingkat harus saling menguatkan kolaborasi dan saling berbagi tugas.
Menurutnya, kebutuhan masing-masing mustahik di masing-masing daerah berbeda-beda, seperti kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan papan, maupun kebutuhan yang berkesinambungan seperti permodalan usaha atau beasiswa pendidikan.
"Kita perlu peta yang lebih jelas lagi, titik-titik orang miskin dan seterusnya itu ada di mana, kemudian kebutuhannya bagaimana, juga cara menguatkan mereka itu seperti apa," tutur Waryono Abdul Ghafur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini menyebutkan pihaknya telah melakukan distribusi ZIS sesuai dengan arahan pemerintah.
Ia memaparkan pihaknya melakukan pendistribusian ZIS dengan orientasi agar para mustahik menjadi berdaya, mandiri, dan dilakukan secara swadaya.
"Intinya adalah bagaimana kalau membantu mustahik itu setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, juga mereka kita harapkan bisa berdaya," tutur Ahmad Juwaini