Menteri Tjahjo: 96 Lembaga/Komisi Bakal Dirampingkan atau Dihapus

Men-PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah sedang mengkaji untuk melakukan perampingan, dengan membubarkan beberapa lembaga atau komisi yang dianggap kurang maksimal kinerjanya.

Rapat Bareng DPR, Menpan-RB Sebut Kebijakan WFA ASN Bersifat Opsional

“KemenPAN RB mencoba melihat, mencermati lembaga lembaga yang urgensinya belum maksimal. Dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa 7 Juli 2020.

Tjahjo mengungkapkan pada pemerintahan Presiden Jokowi di era pertama pemerintah telah menghapus 24 komisi dan lembaga. Dan pada masa pemerintahan kedua ini rencana pembubaran tersebut masih akan dilakukan. 

Eks MenPAN-RB Harap Polri Dapat Semakin Dicintai Masyarakat di Usia ke-79

“Sekarang masih ada 96 yang sedang kita cek, koordinasikan dengan Kementerian, lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi, lembaga. Bukan (berarti) 96 lembaga, komisi dihapus semua,” jelasnya.

Lembaga atau komisi ini ada yang dibentuk melalui undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan pemerintah. Ia mengakui yang paling mudah untuk dilakukan adalah membubarkan lembaga atau komisi yang dibentuk melalui peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Komisi II DPR Bakal Panggil MenPAN-RB soal Kebijakan ASN Boleh WFA: Ganggu Pelayanan Publik Gak?

“Ya memang, yang dibentuk dengan undang-undang proses panjang, tapi kan boleh ada evaluasi. Yang PP bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” ujarnya.

Tjahjo enggan bila rencana pembubaran lembaga, komisi kali ini dikait-kaitkan dengan pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan murni untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah.

“Perampingan kelembagaan, komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian. Tidak ada hubungan dengan COVID-19. Kan penjabaran dari visi misi Presiden. Reformasi birokrasi yang saya sebagai Menpan RB untuk menjabarkan,” ujarnya. 
 

Menteri PANRB Rini Widyantini (sumber: istimewa)

Menpan RB: Layanan Publik Esensial Tetap Jalan saat Cuti Bersama 18 Agustus

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai tambahan cuti bersama tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025