ASN Berkeluarga Dapat 1 Unit Rumah dan Tunjangan Khusus Jika Pindah ke IKN
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara atau ASN yang berkeluarga dan pindah ke Ibu Kota Nusantara, IKN di Kalimantan Timur, akan mendapat tunjangan khusus.
Para ASN juga akan mendapatkan satu unit hunian dinas pada apartemen yang sudah dibangun di IKN.
“Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas, satu ASN satu unit. Jadi waktu itu yang dijanjikan adalah satu ASN satu unit,” kata Rini saat rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (sumber: istimewa)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Pemberian rumah dinas kata Rini, dilakukan sebagai strategi pemerintah agar ASN bersedia pindah tugas ke IKN. Selain itu, fasilitas ini juga untuk mendukung agar tugas ASN di IKN berjalan lancar..
"Sesuai dengan kondisi ASN dan kami juga sudah siapkan juga mekanisme terkait dengan penyediaan insentif yang baru akan berpindah. Waktu itu kita sudah siapkan juga mengenai masalah insentifnya,” jelas MenPAN-RB.
“Insentif ini termasuk tunjangan insentif untuk perumahannya, ruang pemindahannya dan lain-lain,” sambung Rini.
Namun, Rini mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan terkait pemindahan ASN ke IKN. Pihaknya belum bisa memastikan kapan ASN akan pindah kerja ke IKN.
“Rencana pemindahan ASN belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan (di-update). Kami belum mendapatkan arahan dari bapak presiden,” kata dia.
Rini menambahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan ASN ke IKN juga belum ditandatangani oleh Prabowo hingga sekarang.