Karyawan Positif COVID-19, BPJS Medan Tutup Layanan Offline

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Cabang Medan untuk sementara menutup layanan tatap muka mulai Senin, 13 Juli 2020. Hal itu karena ada pegawai yang positif terinfeksi COVID-19.

Program New REHAB 2.0, Cara Mudah Lunasi Iuran Menunggak

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy, mengungkapkan BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan.

“Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administrasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan peserta serta layanan administrasi,” kata Sari.

BPJS Kesehatan Optimis Puskesmas Mampu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Dasar JKN

Baca juga: Tak Hanya Rektor, Dua Profesor USU Lainnya Juga Positif COVID-19

Pelayanan tatap muka dihentikan sementara, setelah pegawai BPJS Kesehatan Cabang Medan diketahui positif virus corona itu, dari hasil tes melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) swab.

Angka Harapan Hidup Meningkat, BPJS Kesehatan Kembangkan Long Term Care

"Iya (ditutup, karena pegawai positif COVID-19)," kata Staf Humas dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Ridho Nofanda Abdururomas.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Sari mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor sejak Sabtu, 11 Juli 2020.
 
Sari mengakui pihaknya telah melakukan contact tracking terhadap pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 dan akan segera melakukan tes lanjutan kepada para pegawai lainnya.

“Mulai Senin, 13 Juli 2020, kami mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing, khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun. Dan, pegawai yang melakukan kontak langsung dengan yang dinyatakan positif akan dilakukan karantina mandiri serta akan dilakukan tes lanjutan sesuai protokol yang telah ditentukan," ujar Sari.
 

Kartu Indonesia Sehat

Penjaminan Obat Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Fornas Kemenkes

Seluruh obat yang masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur khusus dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang disebut obat Formularium Nasional (Fornas).

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025