Kemendikbud Pastikan Tidak Berhentikan Tunjangan Profesi Guru

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di Tanah Air. Keputusan itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kejaksaan Tak Perlu Khawatir Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

"Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Tunjangan Guru Turut Dongkrak Belanja Pegawai Hingga Rp68,2 Triliun

Periksa Stafsus Nadiem Makarim Usai Apartemennya Digeledah, Kejagung Usut Pengadaan Laptop

Namun, dijelaskannya, dalam Pasal 6 aturan itu menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Aturan itu pun berlaku untuk guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan. Terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan  tunjangan profesi,” tuturnya. (ren)

28 Saksi Termasuk 2 Stafsus Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Pengadaan Laptop
Kapuspenkum Kejagung (kiri) Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar

Ditelusuri! Dugaan Jejak Investasi Google di Gojek yang Bersinggungan dengan Proyek Chromebook Kemendikbud

Kejagung menelusuri keterkaitan investasi Google Indonesia ke Gojek yang saat ini tergabung dalam grup PT GoTo Tbk dengan megaproyek chromebook

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025