Kejaksaan Tak Perlu Khawatir Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop hingga Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Nadiem Makarim. Menurut dia, langkah jaksa ini bisa menjadi bagian upaya perbaikan dunia pendidikan.
“Ternyata dalam dunia pendidikan yang membutuhkan dana besar, ada dugaan merekayasa pengadaan laptop. Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan upaya untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. Ini bagian dari penyidikan yang dilakukan jaksa,” kata Hibnu kepada wartawan Selasa, 24 Juni 2025.
Gedung Kejaksaan Agung
- Istimewa
Kata dia, jika dunia justru menjadi ladang praktik korupsi itu sangat mengenaskan dan mengkhawatirkan. Makanya, Hibnu menyayangkan jika benar terjadi korupsi dalam pengadaan laptop yang tengah diusut kejaksaan, maka jadi tamparan para pengelola pendidikan.
“Hal yang seharusnya untuk kepentingan para siswa, malah menjadi ladang korupsi orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.
Di samping itu, Hibnu meminta Kejaksaan Agung tidak perlu khawatir apabila ada pihak yang menuding langkah hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop ini sebagai upaya politisasi hukum.
Kata dia, hukum itu adalah bicaranya barang bukti. Dengan demikian, Kejaksaan tidak perlu khawatir jika memang ada bukti yang kuat dalam kasus yang diusutnya tersebut. “Tidak mungkin ada pelanggaran hukum kok dibiarkan saja,” tegas Hibnu.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Senin, 23 Juni 2025.
Setelah sekitar 12 jam menjalani pemeriksaan sejak tiba di Kejaksaan Agung pukul 09.09 WIB, Nadiem muncul dari dalam Gedung Bundar pada pukul 21.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menyampaikan kedatangannya ke Kejaksaan Agung dalam rangka menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum.
“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara, yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem di Kejagung usai diperiksa pada Senin malam, 23 Juni 2025.
Nadiem menuturkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dia berstatus sebagai saksi. Dia mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem.
Adapun, pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan kali pertama dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop jenis Chromebook pada periode 2019-2022.