857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri

Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di salah satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Sebanyak 857 anak mendapatkan remisi sekaligus penguatan program sekolah mandiri merdeka belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Jawa Barat.

img_title Remisi Ronald Tannur Dinilai Sulit Diterima Publik, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ada Orang Independen dan Transparan

Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan.

img_title Remisi Ronald Tannur Picu Polemik, Eks Wamenkumham: Bisa Digugat, Tapi Akar Masalahnya Duitokrasi

"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidana," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca: Hari Anak Saat Pandemi, Harus Gembira di Rumah

img_title Sahroni Bilang Remisi Setya Novanto Sudah Sesuai Koridor Hukum

Reynhard langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi anak nasional bagi 857 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung. Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyerahkan surat tanda kelulusan kepada anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung.

Sementara itu, dalam penguatan mengenai Sekolah Mandiri bagi 33 LPKA di Indonesia sebagai bagian dari Resolusi Pemasyarakatan, Reynhard menjelaskan, sekolah mandiri merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan untuk memenuhi hak anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk mendapatkan pendidikan.

Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Merdeka Belajar, sambungnya, didasarkan pada program unggulan pada masing-masing LPKA dengan berbagai metode, kreativitas, dan inovasi yang disesuaikan dengan keadaan masing-masing LPKA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi anak yang berkarakter," kata Reynhard.

Adapun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar meliputi kelas keagamaan sesuai agama yang dianut oleh anak, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan advertising, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro, serta pertukangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut