Zona Kuning Corona Boleh Belajar di Sekolah, Sri Sultan: Jangan Dulu

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait belajar tatap muka di sekolah. Untuk daerah dengan kategori zona kuning Virus Corona atau COVID-19, sekolah diperbolehkan menggelar belajar tatap muka.

Mendikdasmen Usul Tambahan Anggaran Rp71,11 T buat Wajib Belajar 13 Tahun

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X pun berkomentar. Sultan menilai bahwa saat ini kasus COVID-19 di wilayahnya masih naik turun.

"Ya saya belum tahu persis apakah kita kuning atau oranye. Tapi jangan dulu lah, masih fluktuatif (kasus COVID-19 di DIY)," ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Selasa 11 Agustus 2020.

Siswa Belajar Kini Tak Melulu Duduk di Bangku Kelas

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Belajar di Sekolah Tak Bisa Dipaksakan

Raja Keraton Yogyakarta ini menilai, belajar tatap muka memiliki risiko yang tinggi utamanya bagi anak-anak. Kalau pun pembelajaran tatap muka digelar maka perguruan tinggi yang akan pertama memulainya.

Ramai Tagar #KaburAjaDulu: Tren Baru Pencarian Peluang Kerja di Luar Negeri

"Biar kampus dulu buka lah. Risikonya untuk anak terlalu besar jadi (SD/SMP/SMA/SMK) belakangan saja. Kita lebih baik memforsir untuk swab yang sekarang sudah terjadi. Harapan kita punya kepastian lebih dahulu daripada coba-coba. Risikonya terlalu besar," papar Sultan HB X.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno

Wagub Rano Harap Kegiatan Belajar di Sekolah Dekat Lokasi Demo Kembali Normal pada Rabu

Dinas Pendidikan Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan untuk sekolah yang dekat lokasi demo diperkenankan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025