Bebas Murni, Nazaruddin Mau Fokus Kejar Akhirat

Nazaruddin Bertemu Istrinya Neneng
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin bebas murni setelah menjalani masa tahanan 13 tahun di Lapas Klas 1 Sukamiskin, atas perkara korupsi Wisma Atlet.

KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menilai, perjalanan masa hukuman di Lapas Sukamiskin menjadi pengalaman untuk mengubah hidupnya untuk menjadi lebih baik.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur. Alhamdulillah semua ada hikmahnya," ujar Nazaruddin di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2020.

Wakil Ketua KPK Dukung Penuh Prabowo yang Ingin Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Baca juga: Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas

Nazaruddin menyiratkan tak mau berandai-andai soal rencana aktivitasnya nanti dan apakah akan kembali berpolitik. "Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," katanya.

Prabowo: Koruptor Takut Saya jadi Presiden karena Saya Tahu Mereka Tipu-tipu

Nazaruddin terlibat kasus suap wisma atlet senilai Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta pada 2012. Kemudian hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dan denda Rp300 juta.

Kemudian Nazarudin terlibat kasus gratifikasi dan pencucian uang, dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek Rp40,37 miliar.

Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di KPK

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pelelangan sejumlah barang rampasan hasil korupsi para koruptor. Pelelangan akan dimulai KPK pada Rabu, 11 Juni 2025

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025