Pakar: Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara Karena Koruptor Tak Jera Dipenjara

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta, VIVA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian negara karena penjara tidak membuat jera para koruptor. Makanya, kata dia, penyitaan aset koruptor dalam rangka mengembalikan kerugian negara menjadi pilihan penting.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera. Di samping koruptor bisa keluar masuk sel karena fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain, hukuman penjara itu juga tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” kata Fickar melalui keterangannya pada Rabu, 9 Juli 2025.

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Kejagung Bergerak, Siap Bongkar Adakah Dugaan Korupsi di Pengoplosan Beras

Diketahui, Fickar menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 61 persen. Sementara, KPK tingkat kepercayaannya 60 persen dan Kepolisian 54,3 persen.

Menurut dia, para koruptor itu perlu dimiskinkan karena sudah mengambil jatah rakyat melalui program-program negara untuk kesejahteraan rakyat dengan mengambilnya demi kepentingan sendiri. Dengan demikian, kata dia, negara sangat butuh atas pengembalian kerugian negara tersebut.

Kejagung Ambil Alih Rupbasan, 709 Pegawai dan 59 Kantor Resmi Berpindah Tangan

Selain itu, Fickar mengatakan negara perlu uang untuk menjalankan program-program kerakyatan. Kata dia, sumber APBN untuk membiayai penyelenggaraan negara tidak akan pernah cukup jika hanya digantungkan dari pendapatan pajak.

Maka dari itu, Fickar mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Karena, kata dia, Undang-undang ini menekankan bahwa negara bisa merampas aset-aset tanpa harus menempuh jalan panjang melalui peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Kejagung mengaku tak akan menghalangi KPK jika hendak memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025