Guru Ngaji di Makassar Ditangkap karena Cabuli 3 Muridnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Polisi menangkap seorang pria oknum guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dituduh melakukan pencabulan kepada tiga orang muridnya. Ia ditangkap setelah orangtua dari para korban melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak berwenang.

Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru mengaji berinisial AM itu, Polrestabes Makassar, akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca juga: Iming-iming Nilai Bagus, Guru Agama Cabuli Belasan Murid di Sumbar

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Tersangka berusia 60 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa orang muridnya.

"Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya, perkaranya sekarang sudah proses penyidikan. Yang bersangkutan hari ini sesuai jadwal, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Agus Khaerul, dalam wawancara dengan tvOne.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

Setelah itu, kepolisian juga sudah melakukan assessment terkait dengan pemeriksaan visum dan hasilnya juga sudah diterima. Untuk saat ini, Polrestabes Makassar memiliki dugaan kuat terjadi sebagaimana yang dilaporkan, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. "Untuk sementara yang melapor resmi ke kami ada tiga orang," ujar Agus.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025