Guru Ngaji di Makassar Ditangkap karena Cabuli 3 Muridnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Polisi menangkap seorang pria oknum guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dituduh melakukan pencabulan kepada tiga orang muridnya. Ia ditangkap setelah orangtua dari para korban melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak berwenang.

Bejat! Ayah Kandung, Paman dan Kekek di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru mengaji berinisial AM itu, Polrestabes Makassar, akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca juga: Iming-iming Nilai Bagus, Guru Agama Cabuli Belasan Murid di Sumbar

Polri Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Ngada Dalam Jaringan Predator Anak

Tersangka berusia 60 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa orang muridnya.

"Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya, perkaranya sekarang sudah proses penyidikan. Yang bersangkutan hari ini sesuai jadwal, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Agus Khaerul, dalam wawancara dengan tvOne.

Terbongkar, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Setelah itu, kepolisian juga sudah melakukan assessment terkait dengan pemeriksaan visum dan hasilnya juga sudah diterima. Untuk saat ini, Polrestabes Makassar memiliki dugaan kuat terjadi sebagaimana yang dilaporkan, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. "Untuk sementara yang melapor resmi ke kami ada tiga orang," ujar Agus.

Pelaku penculikan dan pencabulan anak di Jaktim ditangkap polisi (dok. istimewa)

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

Pelaku yang Culik Anak di Jaktim Sekap dan Cabuli Korban Selama 4 Hari

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025