Eep: Bebaskan Jerinx

Eep Saefulloh Fattah
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengamat politik yang juga CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fattah secara blak-blakan mendukung drummer grup band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx dalam kebebasan berpendapat. Dia bahkan meminta agar Jerinx dibebaskan.

img_title Dulu Jadi Lawakan, Jerinx SID Singgung Soal Pandemi Buatan dalam File Epstein

"#bebaskanjrxsid #sayabersamajrx," tulis Eep akun Instagramnya @eepsfatah yang dikutip VIVA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dukungannya itu dia tunjukan dengan memakai masker bertuliskan bebaskan JRX pada saat menjadi bintang tamu di program Indonesia Lawyers Club, tvOne pada 18 Agustus 2020. Saat memakai masker dukungan ke Jerinx ternyata ada kejadian unik. Huruf R pada kata JRX jatuh lantaran tidak dipasang dengan baik.

img_title Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Tutup Usia

Baca juga: Kisruh Survei Pilkada Makassar, Eep Saefulloh Dilaporkan ke Polisi

Menurut penuturan Eep, tulisan khusus di masker itu memang tempelan. “Saya sendiri yang membuat huruf-hurufnya dari kain bekas kaos dalam. Saya lapisi bagian belakangnya dengan double tape alias selotape bolak-balik. Saya mengerjakannya sendiri beberapa saat sebelum berangkat ke ILC," ucap Eep.

img_title Pengakuan Nora Alexandra Sering Pulang ke Rumah Orangtua Saat Bertengkar dengan Jerinx

Ditambahkan dia, saat itu tidak ada Waktu yang cukup untuk menguatkannya dengan jahitan. Maka terjadilah insiden itu. Masker ini sangat tipis. 

"Saya gunakan memang hanya untuk display pesan yang ingin saya sampaikan. Hanya saya pakai saat berbicara. Rupanya, hembusan angin dari mulut saat saya bicara membuat huruf "R" nya terkelupas dan jatuh. Begitulah cerita yang amat sangat tidak penting yang ingin saya bagikan," jelas dia.

Di samping itu, makna dari dukungan terhadap Jerinx adalah sebagai warga negara kita selayaknya jadi para penjaga Konstitusi yang antara lain menjamin kebebasan berbicara. 

"Kita wajib memperjuangkan kebebasan berbicara sebagai hak konstitusional kita," kata Eep.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Otong Hendra Rahayu menjelaskan dakwaan yuntuk Jerinx. Terdakwa Jerinx, kata JPU telah mem-posting gambar atau tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yaitu IDI di wilayah Bali, Denpasar.

Menurut dia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara mem-posting ke akun Instagram pada 13 Juni 2020. Isi unggahan itu ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah ada bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut