Eep: Bebaskan Jerinx
- tvOne
"Kalau hasilnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi atau ibunya, siapa yang akan bertanggung jawab. Kemudian, bubarkan IDI, saya tidak akan berhenti menyerang kalian. Setelah itu, IDI melaporkan pemilik akun ke Polda Bali," kata Hendra dikutip dari akun YouTube milik PN Denpasar.
Hendra menyebut terdakwa Jerinx dengan sengaja membuat posting-an pada media Instagram, karena mengetahui unggahannya akan mendapatkan perhatian masyarakat banyak dan menjadi ramai hingga memperoleh beragam komentar.
"Karena terdakwa adalah seorang public figure yang memiliki fans cukup banyak tersebar di Indonesia, dan mancanegara," ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Hendra, IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil atas posting-an Jerinx yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata dia.Â