Kejagung Bakal Periksa Oknum DPR Jika Terlibat di Kasus Djoko Tjandra
Jumat, 25 September 2020 - 07:18 WIB
Sumber :
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Andi Irfan adalah orang yang memberikan uang Djoko Tjandra sebesar US$500.000 kepada Pinangki. Dari uang US$500.000 itu, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum dan sisanya sebesar US$450.000 masih dalam penguasaan Pinangki. (ase)

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.
VIVA.co.id
18 Maret 2025