KPK Khawatir PK Jadi Modus Koruptor Cari Keringanan Hukuman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku merasa khawatir atas sejumlah upaya Peninjauan Kembali atau PK yang dilakukan sejumlah terpidana korupsi. Sebab, langkah tersebut dinilai bisa menjadi modus koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Baca Juga: MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Nilai Belum Ada Komitmen

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya menghormati apa pun putusan pengadilan termasuk Majelis Hakim PK yang kerap mengurangi hukuman terpidana korupsi. KPK meminta MA segera mengirimkan salinan putusan agar dapat mempelajari pertimbangan Majelis Hakim.

Cerita Triyono Martanto Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Lima Kali

Namun, Alex menyoroti fenomena banyaknya koruptor yang mengajukan PK. Padahal, sebelumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor dengan tidak mengajukan banding atau kasasi.

"Fenomena belakangan ini kan ketika di tingkat pertama terdakwa itu langsung menerima putusan, dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena menarik. Ketika di tingkat pertama dihukum 10 tahun ya menerima tetapi dalam menjalani hukuman dieksekusi pidana baru 6 bulan dia sudah mengajukan PK," kata Alexander, dikutip Senin 5 Oktober 2020.

Ikut Arahan Prabowo, KY Jamin 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Ketat dan Zero KKN

Untuk itu, dengan fenomena ini dikhawatirkan PK menjadi modus koruptor untuk mendapat keringanan hukuman. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan PK hanya berhak diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Dengan demikian, KPK sebagai jaksa penuntut tidak dapat berbuat apa pun atas putusan PK tersebut.

"Kalau majelis PK tiba-tiba dikurangi menjadi 5 tahun tentu dilihat dari tuntutan jaksa hukuman setelahnya, tapi kami kan tidak mungkin mengajukan PK sesuai dengan putusan MK," tuturnya. (art)

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025