HNW Sebut Ada Upaya Buzzer Alihkan Kesalahan UU Ciptaker ke DPR Saja

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid di Senayan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan ada upaya para buzzer untuk melimpahkan kesalahan pengesahan UU Cipta Kerja hanya ke DPR saja. Padahal RUU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah, dan pembahasannya dari unsur pemerintah dan DPR.

Hidayat Nur Wahid Usul Badan Haji Ditingkatkan Jadi Kementerian

Politikus PKS ini melihat ada upaya untuk mengarahkan kesalahan hanya pada DPR saja.

“Padahal faktanya RUU Omnibus Law Cipta kerja itu bukan usul inisiatif dari DPR melainkan pemerintah,” kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid yang dikutip VIVA, Kamis 8 Oktober 2020.

HNW: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di Meja Ketua MPR

Baca juga: Persiapan Aparat Keamanan Jaga Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta

“Buzzer juga kaburkan masalah dengan generalisasi seolah oleh semua DPR setuju RUU itu, karenanya semua DPR layak di demo dan fokus demonya ke DPR, padahal fraksi PKS dan PD juga menolak RUU tersebut,” tambahnya.

PKS Ingatkan Tipu Muslihat Israel, Usai Prabowo Siap Membuka Diplomatik Bila Akui Palestina

Hal senada disampaikan aktivis anti korupsi mantan pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. 

“Yang khianti rakyat bukan hanya DPR ya...UU itu dibuat bersama pemerintah dan DPR. Apalagi UU Cilaka (Cipta lapangan Kerja) usulan pemerintah,” kicaunya melalui twitter @donalfariz yang di kutip VIVA, Kamis 8 Oktober 2020.

Ia menambahkan saat ini ada upaya untuk melimpahkan kesalahan hanya kepada DPR. Sehingga para buruh dan elemen masyarakat lain melakukan demo ke berbagai gedung DPR dari pusat hingga daerah.

“Buzzer sekarang mengarahkan hanya DPR yang salah agar intelektual dader tetap aman dan dipuja merakyat. Sebuah kebohongan yang kekal,” katanya. (ren)

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR Buka Suara Soal ASN Boleh WFA: Dikasih Amanah, Jangan Malah Santai-santai

Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara berkala jika kebijakan itu resmi diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025