Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.

Petinggi GP Ansor Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar

Cerita Triyono Martanto Ikut Seleksi Calon Hakim Agung Lima Kali

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.

"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Ikut Arahan Prabowo, KY Jamin 13 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Ketat dan Zero KKN

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025